Dinegara kita terkenal dengan
Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan
pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia
informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE.
Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk
dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat
dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang
paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat
bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri
sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri
yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook
sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU
ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran
kesusilaan[Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat
(3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur
oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau
dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial
ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE
dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti
jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya
seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran
nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog
yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun
mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif tentang UU
ITE ini.
Untuk sisi positif UU ITE ini bisa
memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia
karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di
Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang
merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi
dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di
luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan
internet.
Untuk sisi negatif UU ITE bisa
dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita
dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang
dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan
publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE
juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak
kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam
berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di
Indonesia.
Oleh karena itu sebenernya masih
banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk undang-undang Ite ini,karena
belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang dijertakan
hukumannya. Walaupun begitu kita sebagai orang yang bekerja di dunia IT harus
mendukung penuh untuk UU ITE ini.
Hampir semua aktivitas cyber crime
membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena
itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas
cybercrime dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi
mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai
cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.
Isi UU ITE yang Membahayakan
Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya
kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi
perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE
yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang
lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari
serangan hacker, pelarangan penayangan content.
Yang jelas, dengan adanya UU
ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di
bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut ini, ada beberapa pasal yang
mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE.
Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal
tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang
mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup
hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal
yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa
disadari.
· Pasal
27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.”
· Pasal
27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
· Pasal
28 ayat (2)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal
tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam
Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
SUMBER: http://etika-rahayu.blogspot.com/2013/09/uu-ite.html
SUMBER: http://etika-rahayu.blogspot.com/2013/09/uu-ite.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar